Selain Merek Jasa PersaudaraanSetia Hati Terate (PSHT),
Kangmas Isbiantoro (Ketua Dewan Pusat PSHT)
juga Memiliki Merek Jasa Setia Hati Terate.
Keduanya terdaftar di Kelas Merek 41.
Seiring viralnya
tentang perdebatan mengenai putusan Kasasi MA yang memenangkan KangmasIsbiantoro selaku Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hasil
Parapatan Luhur tahun 2017 dan ditolaknya tuntutan M. Taufik yang mengaku
mewakili PSHT Hasil Parluh 2016, maka berikut paparan mengenai tuntutan dan
jawaban atas tuntutan mengenai kepemilikan Merek Jasa dan Merek Dagang dengan
nama Persaudaraan Setia Hati Terate.
Yang perlu diketahui juga adalah bahwa putusan Kasasi MA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby tidak semata-mata menyangkut Merek Jasa Kelas 41, namun lebih dari itu juga menyangkut pemilik legal nama Persaudaraan Setia Hati Terate. Dengan ditolaknya Kasasi yang diajukan M. Taufik oleh Mahkamah Agung, hal ini berarti tuntutan Penggugat agar nama “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” diberikan kepada penggugat tidak dikabulkan. Dengan demikian menurut putusan PN Niaga Surabaya itu, yang berhak menggunakan nama Persaudaraan Setia hati Terate adalah pemilik sah Merek Jasa dan Dagang Persaudaraan Setia Hati Terate, yakni Kangmas Isbiantoro sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT Pusat Madiun.
A. Tuntutan Penggugat (M. Taufik) kepada Pengadilan?
Jika membaca keputusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby ada 11 tuntutan yang disampaikan oleh penggugat (M. Taufik), yakni:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan nama “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” merupakan nama badan hukum dari perkumpulan Penggugat.
- Menyatakan Penggugat selaku pemilik sesungguhnya yang sah dan beritikad baik dari seluruh Merek Dagang/Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE;
- Menyatakan Merek Dagang/Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE atas nama Penggugat merupakan bagian dari nama perkumpulan Penggugat, yaitu PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE;
- Menyatakan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE atas nama Penggugat sebagai Merek Jasa terkenal;
- Menyatakan Merek Jasa SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 Kelas 41 dan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 Kelas 41 atas nama Tergugat I dan Merek Dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142232 (Kelas 16, red) atas nama Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V identik dan sama dengan nama perkumpulan Penggugat, yaitu PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
- Menyatakan Merek Jasa SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 Kelas 41 dan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 kelas 41 atas nama Tergugat I dan Merek Dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142232 atas nama Tergugat II, Tergugat III, tergugat IV dan tergugat V memiliki persamaan secara keseluruhannya dengan Merek Jasa PERSAUDRAAN SETIA HATI TERATE atas nama Penggugat sebagai Merek Jasa terkenal;
- Menyatakan Merek Jasa SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 Kelas 41 dan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 Kelas 41 atas nama Tergugat I dan Merek Dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142232 atas Nama Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah diajukan dengan itikad tidak baik.
- Membatalkan pendaftaran Merek Jasa SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 Kelas 41 dan pendaftaran Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 Kelas 41 atas nama Tergugat I dan Merek Dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142232 atas nama Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dari Daftar Umum Merek dan Indikasi Geografis dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap keputusan ini dengan mencoret dan menghapus pendaftaran Merek Jasa SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 Kelas 41 dan pendaftaran Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 Kelas 41 atas nama Tergugat I dan pendaftaran Merek Dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142232 atas nama tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dari Daftar Umum Merek dan Indikasi Geografis dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
- Gugatan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat mengada-ada, tidak jelas dan kabur (Obscur libel)
- Orang atau subyek hukum sebagai penggugat yang seolah-olah bertindak mewakili PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dalam perkara a quo sangat tidak mempunyai kapasitas, oleh karena Subyek hukum yang bertindak seolah-olah mewakili organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate tersebut sejatinya adalah pihak yang telah di Nonaktifkan dari Organisasi PSHT
- Gugatan dalam perkara a quo belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan Negeri Surabaya, karena masih PREMATUR, oleh karena diajukan terlalu dini, sebab orang atau subyek hukum yang seolah-olah bertindak sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate mendasar pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010185.AH.01.07 TAHUN 2019 Tanggal 26September 2019, dimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut telah digugat pembatalan oleh pengurus yang sah sesungguhnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, terdaftar dalam register perkara Nomor: 217/G/2019/PTUN.JKT tanggal 31 Oktober 2019, dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
- Merek Setia Hati Terate dan Persaudaraan Setia Hati Terate tersebut adalah merupakan milik PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang kebetulan didaftarkan saat itu melalui Dirjen HAKI RI menggunakan nama pemegang hak Almarhum H. Tarmadji Boedi Harsono, SE yang saat itu bertindak selaku Ketua Umum PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, sebab organisasi terate secara formil tidak terdaftar sebagai badan hukum, jadi apapun itu konsekswansi logis jika dialihkan tentu proses peralihannya akan melibatkan dan membutuhkan tanda tangan tergugat I, II IV, dan V yang dalam hal ini tidak lain sebagai ahli waris dari Almarhum H. Tarmadji Boedi Harsono, SE selaku pemegang hak asal dan sudah barang tentu dialihkan kepada pihak yang mempunyai Kwalitas dan kedudukan yang jelas di organisas Persaudaraan Setia Hati Terate.
- Adapun Merek Jasa Setia Hati Terate Nomor Register IDM000142233 kelas 41 dan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor Registrasi IDM000142231 Kelas 41 dialihkan atau beralih kepada tergugat I (ISSOEBIANTORO, SH) oleh karena dalam kapasitas tergugat I selaku KETUA DEWAN PUSAT PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dan ha tersebut tidak lain merupakan Keputusan Organisasi Setia Hati Terate pula.
- Proses peralihan Merek Jasa Setia Hati Terate Nomor Register IDM000142233 kelas 41 dan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor Registrasi IDM000142231 Kelas 41 dialihkan kepada tergugat I (ISSOEBIANTORO, SH) telah sesuai dengan prosedur yang benar, dan tentu kepada orang yang memiliki Kwalitas dan kedudukan yang jelas di organisasi PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, dan oknum yang seolah-olah mengaku sebagai penggugat mewakili PSHT sama sekali tidak ada kepentingan atas merek tersebut dan oleh karena saat ini bukan siapa-siapa lagi di organisasi PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang dimaksud.
- Orang atau oknum yang megaku sebagai penggugat seolah-olah mewakili PSHT bukan sebagai pemilik Merek dalam perkara a quo, dan dimana tergugat I (ISSOEBIANTORO, SH) selaku pemegang Merek dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT, dan Drs. R. MOERJOKO. HW Ketua Umum Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate sekaligus selaku pemegang LISENSI atas penggunaan Merek tersebut telah mengajukan keberatan atas tindakan orang atau oknum yang mengaku sebagai penggugat seolah-olah mewakili PSHT tersebut yang mencoba mendaftarkan Merek milik Organisasi PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang dimaksud melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang beralamat di Jalan H. Rasuna Said Kav 8-9, Kuningan Jakarta Selatan.
- PARAPATAN LUHUR atau MUBES PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dalam tahun 2016-2017 terjadi dua kali pelaksanaan, dikarenakan dalam kepengurusan hasil PARAPATAN LUHUR tahun 2016 terjadi kegaduhan dimana-mana yang disebabkan oleh kebijakan pengurus saat itu yang dianggap tidak lazim dan keluar dari nilai-nilai ajaran kebiasaan organisasi TERATE selama ini, dan pada akhirnya kondisi saat itu tidak kondusif dan gaduh, sehingga dalam acara malam satu Suro tahun 2017 mayoritas MAJELIS LUHUR mengambil sikap dengan Surat Keputusan Nomor: 001/ SK/ ML-PSHT.000/ IX/ 2017 MENONAKTIFKAN saudara: (a) Ir. RB. WIYONO dari Ketua Majelis Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun, (b) TJAHYO WILIS GERILYANTO, SH, MH dari Sekretaris Majelis Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun; (c) Ir. MUHAMMAD TAUFIK, SH, MSc dari Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun. Dan sekaligus juga menetapkan saudara Drs. R. MOERDJOKO. HW sebagai PLT Ketua Umum sampai dengan pelaksanaan Parapatan Luhur PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE-PUSAT MADIUN.
- Ketentuan pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar PSHT saat itu mengamanatkan bahwa kebijakan tertinggi PSHT ada pada Majelis Luhur, namun tentu semua kebijakan Majelis Luhur tidak boleh keluar dari koridor ketentuan AD/ART PSHT yang berlaku, dan khususnya segala kebijakan yang diambil harus memiliki nilai-nilai kejujuran dan budi luhur, tetapi secara fakta Majelis Luhur saat itu tidak demikian, yang ada mengangkat saudara Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.Sc sebaga Ketua Umum PSHT yang sangat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam aturan AD/ART PSHT yang berlaku, maka dari itu dalil dalam gugatan tersebut dalam perkara a quo yang demikian harus pula di tolak dan setidak-tidaknya dinyatakan Tidak dapat diterima.
- Bahwa dalil gugatan dalam posita point 16 dan posita 18 adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada, sebab secara fakta merek SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 dan Merek jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 dialihkan kepada tergugat I (ISSOEBIANTORO, SH) karena selaku Ketua Dewan Pusat PSHT, dan prosesnya telah sesuai dengan prosedur yang benar, dan tentu kepada orang yang memiliki Kwalitas dan kedudukan yang jelas di organisasi PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE.
- Dalil gugatan dalam posita point 21 adalah dalil yang cenderung menggeser fakta dan sejarah lahirnya Merek Persaudaraan Setia Hati Terate yang sesunggunhya, sebab secara fakta Merek SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 dan Merek jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 dialihkan kepada tergugat I (ISSOEBIANTORO, SH karena tergugat I dalam kapasitanya selaku KETUA DEWAN PUSAT PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, dan prosesnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan da perundang-undangan yang berlaku, dan tentu pengalihannya dilakukan kepada orang yang memiliki Kwalitas dan kedudukan yang jelas di organisasi PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE.
- Bahwa dalil gugatan dalam posita point 22 dan point 23, adalah dalil yang sangat berlebihan, sebab menurut hemat para tergugat dalam proses peralihan pemegang Merek PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE tersebut tidak perlu meminta ijin kepada siapapun karena yang dialihkan merupakan hak milik PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PUSAT MADIUN hasil Parapatan Luhur tahun 2017 yang sah dan tidak cacat hukum, bukan yang abal-abal dan mengaku-ngaku yang seolah-olah sebagai pihak yang sah.
- Bahwa dalil gugatan yang mengatakan merasa keberatan atas terdaftarnya Merek Jasa SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 dan Merek jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 atas nama terggugat I (ISSOEBIANTORO, SH), dan mengatakan pula Merek atas nama tergugat II III, IV dan V adalah dalil yang tidak mendasar, sebab Merek Jasa SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 dan Merek jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 beralih atau dialihkan kepada terggugat I (ISSOEBIANTORO, SH) oleh karena tergugat I dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
- Bahwa dalil gugatan yang mengatakan patut diduga adanya itikad tidak baik adalah dalil yang menyesatkan dan pemahaman yang dungu, justru tindakan tergugat II, III, IV dan mengalihkan Merek PSHT tersebut kepada terggugat I adalah merupakan bentuk itikad baik dari tergugat II, III, IV dan V kepada PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE melalui tergugat I selaku Ketua Dewan Pusat PSHT., dan lebih lanjut dikatakan mendapat keuntungan Materil dan Immateriil, keuntungan apa yang didapatkan oleh tergugat II, III, IV dan V dalam peristiwa peralihan hak atas Merek tersebut?
- Dalil gugatan ada posita point 35 adalah dalil yang tidak masuk akal, mana ada pengurus PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang abal-abal berani menegur pengurus sah yang sesungguhnya, tentu dalil tersebut adalah BOHONG BESAR, sebab apapun itu hak Merek adalah merupakan milik PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang berdomisili di Jalan Merak Nomor 10, Nambangan Kidul, Mangunharjo, Kota Madiun dibawah Kepengurusan Drs. R. MOERDJOKO.HW selaku Ketua Umum dan ISSOEBIANTORO, SH (tergugat I) selaku Ketua Dewan Pusat PSHT.
- Bahwa dalil gugatan yang mengatakan ada indikasi itikad tidak baik dari tergugat II, III, IV dan tergugat V yang tidak mengalihkan seluruh hak atas Merek Dagang PERSAUDARAAN SETI HATI TERATE No. Registrasi IDM000142232 kepada terggugat I bertujuan masih ingin mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil atas Merek Dagang yang dimaksud juga merupakan dalil yang bersifat FITNAH.
- Bahwa dalil gugatan pada posita point 37 adalah dalil yang tidak jelas dan ngawur, sebab Merek jasa SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142233 dan Merek jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Registrasi IDM000142231 oleh tergugat II, III, IV dan V dialihkan kepada terggugat I (ISSOEBIANTORO, SH) kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang beralamat di Jalan Merak Nomor 10 Nambangan Kidul, Mangunharjo, Kota Madiun Jawa Timur dilakukan dengan niat baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa dalil gugatan dalam posita point 19 adalah dalil yang cenderung mengada-ada, sebab secara fakta oknum yang mengaku seolah-olah bertindak sebagai penggugat mewakili Persaudaraan Setia Hati Terate dalam perkara a quo, sejatinya sudah mengetahui sejak awal didaftarkan Merek PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, sebab pendaftaran Merek Dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE No. Register: IDM000142232 yang tercatat atas nama H. TARMADJI BOEDI HARSONO, SE adalah merupakan bagian dari Merek Dagang Kekayaan milik organisasi PSHT yang didaftarkan secara terbuka dan transparan, namun oleh karena PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE tidak mempunyai badan hukum yang terdaftar, maka diatas namakan perorangan yakni H. TARMADJI BOEDI HARSONO, SE selaku Ketua Umum PSHT saat itu.
0 Komentar