![]() |
Legalitas PSHT Pusat Madiun |
PENGGUGAT:
Pihak yang
menggugat dalam perkara ini adalah Saudara M. Taufik yang mengaku mewakili PSHT Hasil Parluh 2016.
TERGUGAT:
Yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini adalah:
- Kangmas Isbiantoro merupakan pihak yang digugat yang dalam putusan merupakan Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Hasil Parluh 2017
- Ahli Waris Ketua Umum PSHT Kangmas (alm) KRT. Tarmadji Budi Harsono, SE sebagai Pemilik sah Merek Jasa Kelas 41 dan Merek Dagang Kelas 16.
- Kementerian Hukum dan Ham RI
B. Apa Objek Gugatannya?
Penggugat menggugat tentang:
- Keabsahan Pengalihan Hak Merek Jasa SETIA HATI TERATE (IDM000142233) kelas 41
- Keabsahan Pengalihan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (IDM000142231) Kelas 41
- Kepemilikan Merek Dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (IDM000142232) Kelas 16
C. Apa Hasil
Putusan PN Niaga Surabaya yang dimenangkan oleh Kangmas Isbiantoro, Ketua Dewan
Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)?
Berdasarkan pertimbangan Hakim PN Niaga
Surabaya disebutkan bahwa Gugatan atas Hak Merek Kelas 41 dan 16 yang diajukan
oleh M. Taufik DITOLAK untuk
seluruhnya. Artinya bahwa bukti-bukti dan keberatan yang diajukan pihak M.
Taufik di PN Niaga Surabaya dapat dibantah dengan baik oleh Pihak Tergugat,
yakni Kangmas Isbiantoro melalui Tim Kuasa Hukumnya yakni: Mas Syukrianto, Mas Makmun
Rosadi, dan Mas Sutrisno Hadi dari Tim LHA PSHT Pusat Madiun.
Karena kalah di persidangan PN Niaga Surabaya
ini, selanjutnya pihak Penggugat yakni M. Taufik, mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung (MA) Republik Indonesia dengan harapan MA membatalkan keputusan PN Niaga
Surabaya tersebut. Namun, pada putusan kasasi MA yang keluar pada tanggal 25
Januari 2021 tersebut MENOLAK Kasasi yang diajukan oleh M. Taufik. Yang artinya M. Taufik gagal
menguasasi/memiliki Hak Merek Jasa Kelas 41 dan Kelas 16 yang selama ini menjadi milik
Persaudaraan Setia Hati Terate yang dipimpin oleh Kangmas Murjoko.
Dengan demikian maka konsekwensinya, siapapun
pihak-pihak yang menggunakan merek jasa Persaudaraan Setia Hati Terate dan
Setia Hati Terate di kelas 41 dan merek dagang Persaudaraan Setia Hati Terate di
kelas 16 tanpa mendapatkan ijin dari Kangmas Murjoko selaku pemilik lisensi
penggunaan merek tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Merek
dan Indikasi Geografis (MIG) nomor 20 tahun 2016.
Lalu, apasih yang menjadi pertimbangan hakim PN Niaga Surabaya sehingga tidak mengabulkan gugatan pihak M. Tufik melalui bukti-bukti yang diajukannya? Berikut kita simak pertimbangan majelis hakim PN Niaga Surabaya dalam putusannya nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby.
Bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari dengan seksama gugatan Penggugat dan jawaban Para Tergugat, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah siapakah yang berhak atas merek dagang/ jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE?
a. Perkara Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT yang sedang berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, masuk dalam ranah Peradilan Tata Usaha Negara, maka tidak perlu untuk dipertimbangkan.
b. Penggugat (M. Taufik-red) telah mengakui dalam dalil gugatannya bahwa H.TARMADJI BOEDI HARSONO, S.E selaku Ketua Umum dari PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE telah memberi Surat kuasa tertanggal 16 Maret 2006 kepada saksi SUNARNO untuk mengurus Hak Cipta dan Merek Organisasi PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Pusat Madiun di Dirjend. Kekayaan Intelektual Jakarta.
d. Pengalihan hak atas merek Jasa SETIA
HATI TERATE dan Merek Jasa PERSAUDARAAN
SETIA HATI TERATE dari ahli waris H.TARMADJI BOEDI HARSONO, S.E kepada ISSOEBIANTORO (selaku
Ketua Dewan Pusat PSHT) yang diterbitkan Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis.
e. Pemberian
Lisensi dari Issoebiantoro selaku Ketua Dewan Pusat PSHT kepada R. Murjoko
selaku Ketua Umum PSHT sesuai pula dengan ketentuan Pasal 42 yang di terbitkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 41
Undang-Undang Nomor 20
tahun 2016 tentang
Merek Dan Indikasi Geografis.
f. Para tergugat, khususnya Issoebiantoro adalah sah menurut hukum sebagai penerima pengalihan hak atas merek terdaftar (Kelas 16 dan 41) dan bukan M. Taufik yang telah dinon-aktifkan sebagai Ketua Umum PSHT berdasarkan Surat Keputusan Majelis Luhur PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Nomor: 001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017 tertanggal 21 September 2017.
g. H.TARMADJI BOEDI HARSONO maupun ahli warisnya mendapat ROYALTI atau Keuntungan baik materiil maupun immateriil sebagaimana dituduhkan oleh penggugat (M. Taufik) tidak terbukti.
3 Komentar