Karena itu, bersama surat ini akan disampaikan penjelasan untuk meluruskan hal tersebut :
1. KLASIFIKASI MEREK
Bahwa sesuai dengan “NICE CLASSIFICATION” edisi 11 Merek terdiri dari 45 kelas yaitu KELAS BARANG (Kelas 1-34) dan KELAS JASA (Kelas 35-45). Persaudaraan Setia Hati Terate memiliki Hak Merek Kelas 41 :
a. Merek Logo PSHT IDM000142231, Kelas 41 tahun 2007
b. Merek Penamaan SHT IDM000142233, Kelas 41 tahun 2007
Kedua Merek tersebut untuk jasa-jasa pendidikan, penyediaan latihan olah raga, aktivitas kebudayaan dan kesenian.
Bilamana ada pihak-pihak yang mengaku memiliki Hak Merek Kelas 25, maka SUDAH PASTI itu bukan untuk kegiatan JASA pendidikan, penyediaan latihan olah raga, aktivitas kebudayaan dan kesenian, karena Merek Kelas 25 termasuk dalam KELAS BARANG.
2. PERPANJANGAN, PENGALIHAN MEREK, LISENSI DAN KUASA DARI PEMEGANG LISENSI.
Perpanjangan Merek Terdaftar.
Pada tahun 2016 Merek IDM000142231, Kelas 41 dan IDM000142233, Kelas 41 tersebut telah diperpanjang sampai dengan 2026.
Penyerahan dan Pengalihan Hak Merek Terdaftar
Pada tahun 2018 Merek IDM000142231, Kelas 41 dan IDM000142233, Kelas41 oleh ahli waris Mas H. TARMADJI BOEDI HARSONO, SE dialihkan kepada Mas Issoebijantoro SH, sebagai Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate sebagaimana tertera dalam di Akta Pengalihan Hak dan juga termuat dalam salinan putusan pengadilan;
Pengalihan Hak Merek Kelas 41 dengan nomor IDM000142231 dan IDM000142233 ini sudah digugat oleh saudara Dr. Ir. M. Taufiq SH, MSc ( yang mengaku sebagai Ketua Umum PSHT ) melalui PN Niaga Surabaya dengan hasil putusan GUGATAN DITOLAK.
Dan saat ini keputusan tersebut sudah in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara Nomor: 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 25 Januari 2021 juncto putusan perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 16 Maret 2020. Artinya proses pengalihan hak merek tersebut sudah benar dan diberikan kepada pihak yang benar, yaitu mas Issoebijantoro selaku Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate.
3. LAPORKAN POLISI
Bilamana saat ini ada pihak-pihak (badan hukum) yang mengaku memiliki Hak Merek Kelas 25 :
a. Etiket Merek LOGO PSHT, IDM000656329, kelas 25.
b. Etiket Merek GAMBAR HATI BERSINAR, IDM000656328, kelas 25 maka mari kita kumpulkan data dan bukti sebanyak mungkin dikarenakan :
1.
Adanya dugaan tindak pidana rekayasa/pemalsuan dokumen ( penggunaan
dokumen tidak otentik ) dalam proses
pengalihan hak merek kelas 25
tersebut dari badan
hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate 1922”, yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui
putusan nomor 619/K/TUN/2018 pada
tanggal 27
November 2018, kepada badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” dengan nomor
AHU.0010185.AH.01.07.TAHUN 2019
yang dipimpin saudara Dr.
Ir. Muhammad Taufiq SH, MSc yang baru eksis
26 September 2019.
Artinya ada selisih ( kekosongan ) waktu sekitar hampir 10 bulan, antara BATAL badan hukum Pemberi Pengalihan dan TERBIT badan hukum Penerima Pengalihan kedua Merek Kelas 25 tersebut.
2. Saat ini badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” dengan nomor AHU.0010185.AH.01.07.TAHUN 2019 yang dipimpin saudara Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH, MSc telah DIBATALKAN oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi nomor 29 K/TUN/2021 tangga 2 Februari 2021, juncto putusan PT-TUN nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 12 Juni 2020, juncto putusan PTUN nomor 217/G/2019/PTUN-JKTtanggal 28 Februari 2020. Artinya kedua Hak Merek Kelas 25 tersebut saat ini TIDAK ADA yang memiliki.
4. Penggunaan Hak Merek Tanpa Izin
Bilamana ada person atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan jasa pendidikan, penyediaan latihan olah raga, aktivitas kebudayaan dan kesenian dengan nama “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” tanpa izin Pengurus PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE di bawah kepemimpinan mas Murdjoko, maka laporkan kegiatan tersebut sebagai tindakan pelanggaran penggunaan hak merek tanpa izin kepada aparat keamanan / kepolisian dengan bukti yang cukup, sesuai prosedur hukum dan TIDAK disertai tindakan yang melanggar hukum / main hakim sendiri. Percayakan penegakan hukum kepada Aparat Penegak Hukum yang ada.
5. Perbuatan
Premanisame
1. PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE mendidik warganya untuk
ikut memayu rahayuning bawana, sehingga
sudah tentu MENOLAK cara-cara
premanisme, perilaku (melanggar
aturan) yang
meresahkan dan mengganggu
keamanan dan ketertiban masyarakat.
PERSAUDARAAN SETIA HATI
TERATE mendidik
untuk menghormati dan taat kepada hukum yang
ada;
baik hukum negara, hukum masyarakat/adat, hukum
agama, maupun hukum
alam.
2. Dan kita semua tahu
bahwa pernah terjadi beberapa kejadian meresahkan
masyarakat
di
lingkungan sekitar Padepokan Agung
Madiun,
akibat
adanya rombongan orang tidak berbudi luhur yang menyaru/menyamar sebagai
rombongan manten dan/atau ziarah wali yang terprovokasi oleh informasi
sesat/fitnah dan
tidak punya dasar hukum.
3. Dalam
surat nomor : 068/SE/PP-PSHT/VI/2021 tertanggal 23 Juni 2021 pula
termuat tuduhan ( fitnah ) adanya surat
edaran dari Mas Issoebiantoro dan
Mas. Drs. R. Moerdjoko
H.W dengan nomor 345/SE.PP-PSHT.008/XII/2021 tertanggal 16
April 2021
perihal “Pembubaran PSHT Hasil Parluh 2016”, padahal surat tersebut SUDAH DIBANTAH KEBERADAANNYA dan
DINYATAKAN SEBAGAI HOAX melalui Press Release atau SIARAN PERS Biro Humas Persaudaraan Setia Hati
Terate nomor : 057 /SE/PP-
PSHT.Hum.000/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
4. Bilamana surat nomor : 068/SE/PP-PSHT/VI/2021 tertanggal 23 Juni 2021 masih menyertakan surat nomor 345/SE.PP-PSHT.008/XII/2021 tertanggal 16 April 2021, maka terkesan adanya pemaksaan akan keberadaan surat tersebut.
5. Karena itu patut diduga penulis surat nomor : 068/SE/PP-PSHT/VI/2021 tertanggal 23 Juni 2021 berada pada pihak yang sama dengan penulis hoax surat nomor 345/SE.PP-PSHT.008/XII/2021 tertanggal 16 April 2021 tersebut. Dan patut diduga pula itu semua sengaja untuk menimbulkan kegaduhan dan perselisihan yang ujungnya meresahkan masyarakat.
Hak Kekayaan Intelektual, termasuk juga Hak Merek kelas 41 merupakan hak ekslusif yg diberikan negara kepada PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE. Oleh karena itu harus kita jaga bersama-sama dan kita manfaatkan untuk kepentingan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE.
Sebagai insan yang SETIA kepada HATI nuraninya, mari kita jaga marwah persaudaraan dari fitnah, informasi sesat dan upaya adu domba antar saudara. Ingatlah bahwa “wong nandur iku ngunduhÔ, kita akan menuai / memetik hasil atas apa yang kita tanam.
0 Komentar