Silang sengketa soal siapa yang berhak menggunakan
nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya terjawab. Mahkamah Agung RI
menolak gugatan kasasi Muhammad Taufik yang meminta nama Persaudaraan Setia
Hati Terate sebagai nama perkumpulan (organisasi) yang dipimpinnya. Pengurus Pusat
Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) – Pusat Madiun melalui Biro Humasnya menyampaikan
Press Release melalui surat nomor Nomor : 70 /SE/PP-PSHT.Hum.000/V/2021 yang ditanda tangani
oleh Biro Humas PSHT A. Syukrianto, MH. Press Release ini terkait dengan
keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor
40K/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan
Ketua Dewan Pusat PSHT dalamsengketa nama dan merek Persaudaraan Setia Hati Terate melawan Dr. MuhammadTaufik, SH, M.Sc.
Adapun bunyi press release dari Pengurus Pusat PSHT
adalah sebagai berikut
- Bahwa pada tanggal 11 Mei 2021 telah diterima salinan
putusan Mahkamah Agung nomor: 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 oleh Kakangmas
Issoebijantoro selaku Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate.
- Bahwa telah diketahui bersama, setelah adanya Parapatan
Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate tahun 2017, saudara Dr. Ir. M. Taufiq SH, MSc, diketahui
secara diam-diam dan disertai rekayasa persyaratan pendirian badan hukum
perkumpulan telah mendaftarkan badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” dan
mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019.
- Bahwa berangkat dari badan hukum “Persaudaraan Setia Hati
Terate” yang pendiriannya disertai rekayasa persyaratan tersebut, maka saudara
Dr. Ir. M. Taufiq SH, MSc kemudian menggugat pengalihan HAKI yang telah
dilakukan kepada Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah, yang
diwakili oleh Kakangmas Issoebijantoro selaku Ketua Dewan Pusat Persaudaraan
Setia Hati Terate.
- Bahwa dikarenakan pendaftaran /pendirian badan hukum
“Persaudaraan Setia Hati Terate” tersebut dilakukan oleh seseorang yang sudah
tidak mempunyai kualitas (sudah diberhentikan dari kedudukan sebagai ketua umum),
maka pengesahan badan hukum “Persaudaraan Setia Hati Terate” yang diketuai oleh
saudara Dr. Ir M. Taufiq SH, MSc dengan nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun
2019 tersebut digugat pembatalannya oleh Kakangmas Drs. Murdjoko HW dan
Kakangmas Ir. Tono Suharyanto, dimana hasilnya adalah badan hukum tersebut DIBATALKAN
oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan nomor 29 K/TUN/2021
tanggal 2 Februari 2021, juncto putusan PT-TUN nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT
tanggal 12 Juni 2020, juncto putusan
PTUN nomor 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Februari 2020.
- Bahwa gugatan pengalihan HAKI yang dilakukan saudara Dr.
Ir M. Taufik SH, MSc, melalui Pengadilan Negeri Niaga Surabaya telah in
kracht melalui putusan Mahkamah Agung nomor: 40K/Pdt.Sus-HKI/2021
tanggal 25 Januari 2021 juncto putusan perkara nomor: 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 16 Maret 2020.
- Bahwa amar putusan Mahkamah Agung nomor: 40K/Pdt.Sus-HKI/2021
salah satunya menyebutkan “menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi”,
sehingga dengan demikian putusan kembali kepada putusan pengadilan tingkat
sebelumnya, yaitu putusan PN Niaga Surabaya nomor: 8/Pdt.SusPKPU-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby
yang amar putusan menyebutkan: a. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya b. Memerintahkan agar Turut Tergugat tunduk dan patuh
terhadap putusan; c. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada
Penggugat sebesar Rp4.175.000,00 (empat juta seratus tujuh puluh lima ribu
rupiah) ;
- Bahwa dalam gugatan saudara Dr. Ir. M. Taufiq SH, MSc
dalam petitum gugatannya menyebutkan ada 11 (sebelas) point tuntutan, dimana
salah satunya adalah: Menyatakan nama “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE”
merupakan nama badan hukum dari perkumpulan Penggugat (petitum nomor 2);
- Bahwa dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan “menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya”, maka permohonan
Penggugat, yaitu saudara Dr. Ir. M. Taufiq SH, MSc, pada petitum nomor 2 (dua)
untuk menggunakan nama “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” sebagai nama badan
hukum perkumpulannya juga termasuk DITOLAK.
Oleh karena itu saudara Dr. Ir.
M. Taufiq SH dilarang memakai nama “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” sebagai
nama perkumpulannya.
- Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021
juncto putusan PN Niaga Surabaya nomor: 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby
telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim bahwa saudara Dr. Ir M. Taufik SH,
MSc telah DINONAKTIFKAN dari kedudukannya sebagai Ketua Umum dan digantikan
Kakangmas Drs. Murdjoko HW dan Kakangmas Ir. Tono Suharyanto sebagai Ketua Umum
dan Sekretaris Umum organisasi/perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate,
serta Kakangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat, pemegang hak atas
Merek dagang/jasa SETIA HATI TERATE dan Merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
yang sah menurut hukum.
Karena
itu, berdasar putusan Mahkamah Agung yang in kracht, berkekuatan hukum
tetap, maka satu-satunya perkumpulan / organisasi/ institusi yang berhak
menggunakan nama atas hak merek “Persaudaraan Setia Hati Terate”untuk jasa
pelatihan / kegiatan olahraga; termasuk pencak silat, kegiatan kesenian dan
kegiatan kebudayaan adalah Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai
Kakangmas Drs. Murdjoko HW dan sekretaris Kakangmas Ir. Tono Suharyanto, serta
Kakangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat. Semoga Allah swt / Tuhan YME selalu
memberikan petunjuk, berkat dan ridhoNya dalam upaya kita bersama ini untuk
menegakkan mana yang BENAR (haq) dan
mana yang SALAH (bathil) serta selalu memberikan kekuatan untuk merawat persaudaraan
dalam kebhinekaan/keberagaman demi kejayaan Indonesia. (EBS)
0 Komentar