![]() |
Badan Hukum ini telah dibatalkan berdasarkan Putusan Kasasi MA |
Sebagaimana diketahui bahwa beberapa oknum warga PSHT yang tidak mengakui kepemimpinan R. Murjoko HW dan Isbiantoro, menggunakan badan hukum ini sebagai dasar legalitas untuk mendaftarkan kepengurusan organisasinya ke Kesbangpol Provinsi Lampung dan Kesbangpol Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Lampung Tengah, serta Kota Metro.
Dengan keluarnya Putusan Kasasi MA ini, maka sudah seharusnya Kesbangpol Provinsi Lampung dan Kesbangpol Kabupaten/Kota tersebut mencabut surat keterangan tanda lapor atau surat keterangan terdaftar bagi pengurus PSHT abal-abal tersebut. Jika tidak, maka Pengurus PSHT yang sah akan melakukan tindakan-tindakan hukum sebagai upaya menegakkan kebenaran dan menuntut keadilan terhadap pihak-pihak yang tetap menggunakan badan hukum tersebut dasar hukum dalam keputusannya.
0 Komentar