![]() |
Klasifikasi Merek Kelas 41 untuk PENCAK SILAT |
Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Menurut David A. Aaker merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu (1991). Dengan demikian maka adalah suatu pembeda satu produk dengan produk lainnya. Sedangkan menurut Kottler, Merek adalah nama, istilah, tanda, simbol, rancangan atau kombinasi, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seoarang atau kelompok penjual dan untuk membedakannya dengan produk pesaing. Merek merupakan aset penting bagi sebuah organisasi. Merek menurut para ahli adalah sebagai identitas yang dirancang sedemikian rupa untuk menciptakan sebuah produk yang berbeda dari lainnya dengan tujuan awal yang sama yaitu memuaskan adanya sebuah kebutuhan.
Di Indonesia merek diklasifikasikan menjadi 45 kelas yang terdiri dari Merek Dagang dan Merek Jasa. Adapun fungsi merek secara umum adalah:
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
![]() |
Merek Kelas 41 untuk Pelatihan Pencak Silat |
PSHT sebagai organisasi pencak silat tentu paham bahwa Merek Kelas 41 adalah Kelas merek yang sesuai untuk pencak silat. Hal ini jelas terbaca pada sistem klasifikasi merek yang berlaku di Indonesia sebagaimana tertuang dalam website http://skm.dgip.go.id/. Bagi yang tidak tahu silahkan membuka website tersebut. (EBS).
0 Komentar