Dalam ketentuan Edaran Pengurus Pusat PSHT yang ditanda tangani oleh Ketua Umum H. Murdjoko, HW, yakni SE nomor114 /SEIPP - PSHT.000 I VI / 2020 Tanggal
4 Juni 2020 disebutkan sebagai berikut:
1. Kegiatan Latihan Pencak Silat Persaudaraan Setia
Hati Terate dilaksanakan dengan mematuhi Ketentuan Protokol Kesehatan dan
berpedoman pada Standart Operasional Prosedur (SOP) Latihan Pencak Silat yangtelah ditetapkan Pengurus Pusat.
2. Kenaikan Tingkat dari masing-masing tingkatan dapat
diselenggarakan di RantingI Komisariat yang dilaksanakan oleh Tim Teknik
Cabang bersama Pelatih, dengan tetap memperhatikan kapasitas tempatI gedung
yang digunakan.
#ebs14
0 Komentar